Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026

Gambar Istimewa : Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja, pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat markup harga,” ungkap Syarief.
Sejumlah pengadaan yang masuk penyidikan meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci.
Penyidik menduga pengadaan tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara bersama auditor. Namun, penyidik memastikan telah menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam program tersebut.
Program MBG merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025 melalui BGN. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief.
Petugas menempatkan para tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan penyidikan masih berkembang. Penyidik membuka peluang menjerat pihak lain jika menemukan alat bukti yang cukup.
- Penulis: Ikbal

