Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Sindangbarang Ditangkap, Dua Masih DPO
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Foto Redaksi : Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dillatha memaparkan perkembangan kasus dalam press release di Aula Mapolres Cianjur, Selasa , 12 Agustus 2025.
RUANGPOJOK.COM – Kepolisian Resor Cianjur mengamankan pelaku tambahan dalam kasus pencurian emas dan uang tunai senilai Rp165,3 juta di Toko Emas Mutiara Selatan, Sindangbarang.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dillatha memaparkan perkembangan kasus dalam press release di Aula Mapolres Cianjur, Selasa , 12 Agustus 2025.

Pencurian terjadi di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sat reskrim Polres Cianjur menangkap Rasidin (53), pelaku utama pencurian, di persembunyiannya di Subang pada Jumat, 8 Agustus 2025, setelah dua pekan buron.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dan dua sepeda motor. Total kerugian korban mencapai Rp165,3 juta, termasuk 154 gram emas dan uang Rp41 juta.
- Penulis: Admin


