Tak Disangka, ASN Jadi Tersangka Akibat Kampanye Paslon
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 25 Okt 2024

Cianjur.ruangpojok.com – Polres Cianjur telah resmi menetapkan oknum Aparatur Negri Sipil (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan pasirkuda bernama DR, menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pemilu pilkada Cianjur 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si, CPHR mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat, 25 Oktober 2024
Lanjut tono,”Untuk barang bukti yang disita yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam jenis Vivo,” ucapnya.
Oleh karena itu, tono menyebut, Adapun Pasal yang disanggahkan yaitu Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak 6.000.000,- pasal 188 jo pasal 71 uu no 1 tahun 2015 ttg Pemilihan Gubernur, bupati dan walikota”, ujarnya.
- Penulis: Admin


