
RUANGPOJOK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep S. Alamsyah, resmi memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai 1 September 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, menegaskan hal ini untuk mengklarifikasi isu pengunduran diri yang beredar.
Akos Koswara menjelaskan bahwa MPP adalah hak setiap PNS hingga satu tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
Dalam masa ini, PNS dibebaskan dari tugas jabatan tetapi tetap menerima penghasilan penuh.
“Untuk Sekda Cecep S. Alamsyah, beliau masuk MPP per 1 September. Jadi bukan mengundurkan diri, melainkan memang sudah memasuki masa pensiun,” tegas Akos, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa Cecep akan pensiun permanen pada 2026. Masa persiapan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan diri secara finansial, kewirausahaan, atau pengembangan diri pascapensiun.
Mengenai penggantinya, Akos menyatakan wewenang penunjukan ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya tidak mengetahui urusan politis. Isu Pak Sekda mundur itu tidak benar,” katanya.
Akos mengungkapkan, Bupati Cianjur, Muhamad Wahyu Ferdian, telah menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rifai, sebagai Penjabat (PJ) Sekda. Rifai, yang diperkirakan pensiun dalam dua tahun, akan mengisi posisi tersebut.
“Pa bupati sudah penunjukan pa rifai nanti sebagai PJ, pa rifai kurang lebih masuk pensiun dua tahun lagi,” pungkasnya.