/ Jul 08, 2025

Realisasi Pajak Reklame Cianjur Meroket Capai 60,75% Dalam Dua Bulan

RUANGPOJOK.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur mencatat realisasi pajak reklame dalam dua bulan mencapai 60,75% atau senilai 1,9 miliar rupiah dari target.

Bapenda menetapkan target penerimaan pajak reklame tahun 2025 sebesar 3,1 miliar rupiah, yang berasal dari berbagai sumber pada semua reklame bersifat komersil, termasuk minimarket, perusahaan, dan kegiatan komersial lainnya.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, menyatakan bahwa pihaknya terus menggenjot pendapatan dari sektor reklame komersial.

“Realisasi pajak reklame saat ini sudah mencapai 60,75% atau sekitar 1,9 miliar rupiah dari target yang ditetapkan. Jenis reklame yang dikenakan pajak meliputi billboard, spanduk, hingga reklame berbahan kayu,” ujar Samudra pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  Ada Bakteri di Ompreng Plastik Program MBG, Polres Cianjur Lakukan Pendalaman

Lebih lanjut, Samudra menjelaskan bahwa durasi pemasangan reklame bervariasi, mulai dari bulanan hingga tahunan. Besaran pajak ditentukan berdasarkan luas media yang digunakan, yaitu panjang dikali lebar reklame.

“Ada reklame yang dikenakan pajak tahunan, ada juga yang bersifat insidental. Misalnya, reklame yang dipasang hanya satu hingga dua minggu akan dikenakan pajak berbeda dengan billboard besar yang biasanya dikenakan pajak tahunan,” jelasnya.

Ia mengatakan, terdapat perbedaan regulasi perizinan antara reklame yang dipasang di jalan kabupaten dan jalan provinsi.

“Jika reklame dipasang di jalur provinsi, izin harus diperoleh dari pemerintah provinsi terlebih dahulu. Setelah izin dikeluarkan, besaran pajak akan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  PKS dan Cawabup dr Neneng Efa Akui Paslon Wahyu-Ramzi Menang Berdasarkan Perhitungan C1 Internal

Tidak hanya itu, Bapenda juga rutin melakukan pengawasan terhadap masa berlaku reklame. Jika masa tayang reklame telah habis tetapi masih terpasang, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, menurutnya, tahun politik juga memengaruhi penerimaan pajak reklame. Pada 2024, penerimaan pajak sempat terdampak akibat masa kampanye pemilu. Namun, Bapenda optimistis realisasi pajak reklame tahun 2025 akan lebih maksimal.

“Pada tahun politik, biasanya terjadi lonjakan pemasangan reklame oleh para calon kepala daerah. Kami akan terus mengoptimalkan potensi ini agar target pajak reklame dapat tercapai,” pungkas Samudra.

Trending News

Kasus PJU 2023 : DG di Periksa Kejari Cianjur, Uang 1 Millyar Dikembalikan Y 01
02
Manjakan Mata, Pemotret Cianjur Rayakan HUT ke-5 dengan Hunting Foto Kreatif
03
Warga Cianjur Meninggal di Depan Bank BNI, Diduga Akibat Sakit yang Diderita
04
Rifqi Farizan Terpilih Ketua, PORSEROSI Cianjur Komitmen Toreh Prestasi
05
Proyek SUTET Sukaratu, Warga Desak Perbaikan Jalan dan CSR dari PLN
06
Rusak Parah, Jalan Alternatif Provinsi Haurwangi-Cibeber Tak Tersentuh Usai Zaman Soeharto

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!