PUTR Cianjur Bungkam Denda Keterlambatan Proyek, Komisi III Akan Panggil Dinas
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 16 Jan 2025

Eri juga mengungkapkan, bahwa perusahaan pelaksana telah dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan Tangkil-Leles-Agrabinta.
“Ada kesalahan dari pihak rekanan sehingga dikenakan denda. Jika keterlambatan karena force majeure, maka denda tidak berlaku,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai besaran denda, Eri menolak memberikan jawaban dengan alasan harus mengecek data terlebih dahulu.
“Saya belum bisa menyebutkan jumlah denda. Semua sudah diselesaikan oleh BPK,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi 3 DPRD Cianjur, Igun Hendra gunawan, mengatakan akan segera mempertanyakan bungkamnya PUTR Cianjur berkaitan kisaran denda keterlambatan dari pekerjaan tersebut.
“Komisi III akan menanyakan secara langsung terkait besaran denda yang dibayarkan pihak ketiga tersebut,” tutupnya.
- Penulis: Admin





















































