Breaking News
Beranda » Hukum » Pria di Bojongpicung Diamankan Satreskrim Cianjur, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Pria di Bojongpicung Diamankan Satreskrim Cianjur, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025

RUANGPOJOK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial IS, 52 tahun, atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis, 6 November 2025.

Kasat Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan petugas menangkap IS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

Dugaan perbuatan cabul itu terjadi sekitar tahun 2022, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial IS,” kata Fajri kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi di rumah terduga pelaku.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less