PPPK Penuhi Syarat Bisa Jadi Kepsek, Disdikpora Batasi PLT Tak Lebih dari Dua Sekolah
- account_circle Ikbal
- calendar_month 3 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Disdikpora Cianjur, Octria Rahmayani, S.pd,.
RUANGPOJOK.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menegaskan guru PPPK yang memenuhi syarat berpeluang menjadi kepala sekolah.
Di saat yang sama, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor (permendikdasmen) no 7 tahun 2025, Disdikpora membatasi penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) agar tidak merangkap lebih dari dua sekolah.
Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Disdikpora Cianjur, Octria Rahmayani, mengatakan kebijakan penunjukan PLT berada di tangan pimpinan untuk mencegah kekosongan jabatan hingga proses seleksi selesai.
“PLT itu kebijakan pimpinan. Secara aturan memang tidak diatur tegas berapa sekolah yang boleh dijabat, tapi secara etika diharapkan maksimal dua sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan guru yang diberi tugas tambahan.
Karena itu, baik PNS maupun PPPK memiliki peluang yang sama sepanjang memenuhi persyaratan.
- Penulis: Ikbal


