Polres Cianjur Ungkap Dua Aksi Curas Brutal, Satu Pelaku Masih Buron
- account_circle Najib
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026

Gambar Redaksi : Polres Cianjur menggelar press conference penangkapan Curas yang terjadi di warungkondang
“Korban ditebas celurit di punggung, dikejar, ditendang hingga terjatuh, lalu disabet kembali di bagian kaki,” ujar Alexander.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.
Melalui penyelidikan intensif, tim Reserse Kriminal Polres Cianjur bersama Polsek Warungkondang menangkap dua pelaku pada Kamis dini hari, 5 Februari 2026.
Polisi menetapkan RA, 19 tahun, sebagai tersangka dewasa, sementara satu pelaku lain berinisial RSW, 16 tahun, diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Satu pelaku lain berinisial F hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang.
Dalam pengembangan kasus, polisi menyita dua sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, masing-masing Honda Vario dan Yamaha Mio J, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Senjata tajam yang digunakan pelaku masih belum ditemukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain dan terus memburu tersangka yang melarikan diri,” kata Alexander.
Ia menambahkan, kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk dukungan pemulihan trauma.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
- Penulis: Najib
- Editor: Ikbal


