Polres Cianjur Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukaluyu, Korban Capai 10 Orang
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026

Gambar Istimewa : Kapolres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi saat kunjungan Ke Polsek Karangtengah
RUANGPOJOK.COM – Polres Cianjur membongkar kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa ini melibatkan anak sebagai pelaku sekaligus korban, dengan total korban sementara mencapai 10 orang.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menegaskan, pihaknya telah menetapkan pelaku berinisial MR sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur.
“Kasus ini sangat memprihatinkan. Pelaku masih anak, dan korbannya juga anak-anak,” kata AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, dari 10 korban yang teridentifikasi, tujuh di antaranya merupakan anak laki-laki, sementara sisanya anak perempuan.
Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan meliputi pencabulan hingga persetubuhan, termasuk penetrasi dan sentuhan tidak senonoh pada alat genital korban. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali.
Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk, mengancam, serta memberikan iming-iming kepada korban.
- Penulis: Ikbal


