Polisi Benarkan Dokter PPPK di Cianjur Ditahan, Diduga Palsukan Status Nikah; KUA Perketat Verifikasi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 19 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Kantor Satreskrim Polres Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Penyidik Satreskrim Polres Cianjur menahan dokter PPPK berinisial FE (37) sejak 11 Februari 2026 karena diduga memalsukan status perkawinan saat menikah di KUA Kecamatan Cianjur pada 17 Februari 2019.
FE dilaporkan istrinya, PSR (33), atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik berupa buku nikah. Saat mendaftar pernikahan, FE mencantumkan diri sebagai “jejaka”.
Kepala Unit IV Satreskrim Polres Cianjur, IPDA Encep Rosidin membenarkan penahanan tersebut. Penyidik menilai unsur pidana terpenuhi dan proses hukum harus dilanjutkan.
“Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Saat pemeriksaan, tersangka juga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta diduga mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian sebenarnya,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Polisi kini mendalami unsur kesengajaan dalam pencantuman status perkawinan itu, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang menyertai.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Cianjur, Saripudin menyatakan, pihaknya telah memverifikasi seluruh dokumen saat pendaftaran nikah pada 2019.
Dokumen yang diperiksa meliputi KTP, Kartu Keluarga, serta Model N1 atau surat pengantar nikah dari kelurahan.
- Penulis: Ikbal


