Breaking News
Beranda » Nasional » Petugas Setrum Buaya Saat Penanganan, Panji Petualang Kaget

Petugas Setrum Buaya Saat Penanganan, Panji Petualang Kaget

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 18 Okt 2024

Cianjur.RuangPojok.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar mengaku menggunakan alat kejut kepada buaya saat penanganan sudah sesuai prosedur, karena keterbatasan alat.

Pantauan di lapangan, dari cara evakuasi dinilai ekstrim, pasalnya, buaya disetrum terlebih dahulu menggunakan alat kejut listrik, sebelum buaya diseret menggunakan tambang ke daratan.

Akibatnya, banyak buaya mengalami luka dan stress juga kelelahan saat akan di masukan ke peti untuk di kirim keluar pulau.

Berdasarkan, buku panduan penanganan (Handling) satwa reptile yang diterbitkan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berisikan tata cara penanganan hewan reptile jenis buaya, oleh karena itu, penanganan petugas evakuasi diduga tidak sesuai panduan yang dikeluarkan kementrian lingkungan hidup.

Agung Ferdiansyah, Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Jabar, mengatakan, alasan petugas menggunakan alat kejut listrik agar mempermudah evakuasi, mengingat ukuran buaya mencapai 6 – 8 meter.

“dengan kondisi di lapangan seperti ini, obat biusnya terbatas, sehingga kita gunakan pakai alat kejut untuk memperlemah daya tahan buaya tersebut, karena tenaga buaya kuat sekali, Nanti baru kita bisa tutup mata buayanya itu terus baru kita ikat  kaki-kaki Buaya itu agar bisa kita angkut Nah karena ini ukurannya jumbo sehingga kita butuh eskavator untuk bisa ngangkut buaya itu ke darat,” kata Agung, saat ditemui dilokasi penangkaran buaya cianjur, Kamis, 17 Oktober 2024.

Lanjut Agung, mengingat ukuran buaya yang jumbo, dibutuhkan kurang lebih 8 orang mengangkut 1 ekor buaya jika menggunakan tandu.

“ya kita kadang peralatan terbatas pak, dengan cara pakai tali dan pakai alat kejut dan memakai karung untuk tutup matanya seperti itu, bisa saja kita tandu Tapi ukurannya jumbo kan untuk ngangkut 1 ekor buaya dibutuhkan 8 – 6 orang,” ujarnya.

  • Penulis: Admin
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kota di Cianjur Hidup di Gubuk Reyot, tak Dapat Bansos Sampai BPJS Kesehatan

    Warga Kota di Cianjur Hidup di Gubuk Reyot, tak Dapat Bansos Sampai BPJS Kesehatan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Seorang warga Cianjur, Dindin Saripudin (48), harus bertahan hidup sebatang kara di dalam rumah bertembok bilik dan triplek di tengah kota Cianjur. Kontras dengan pembangunan kota, pria yang akrab disapa Pa Oding ini justru terlepas dari seluruh program bantuan sosial pemerintah. Pa Oding tinggal seorang diri di rumah berdinding bilik bambu dan atap […]

  • Peduli Usaha Mikro, Dua Gerobak Diskumdagin Disalurkan PWI Cianjur

    Peduli Usaha Mikro, Dua Gerobak Diskumdagin Disalurkan PWI Cianjur

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur menyalurkan sejumlah gerobak dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) Cianjur kepada pelaku usaha mikro. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengembangan usaha mikro di daerah tersebut. Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mohammad Ikhsan, menjelaskan bahwa penyaluran gerobak ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara […]

  • BKAD dan Dinkes Cianjur Jemput Bola Tuntaskan Pajak Kendaraan Dinas Puskesmas

    BKAD dan Dinkes Cianjur Jemput Bola Tuntaskan Pajak Kendaraan Dinas Puskesmas

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur menuntaskan tunggakan pajak kendaraan dinas di seluruh Puskesmas dengan menerapkan sistem jemput bola. Mereka mengambil langkah ini karena ratusan kendaraan dinas masih belum melunasi kewajiban pajaknya. Kepala Bidang Aset BKAD Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan sistem jemput bola dilakukan agar […]

  • RSUD Cimacan Ditunjuk Sebagai Wahana PIDI, Dokter Baru Dikembangkan agar Terampil

    RSUD Cimacan Ditunjuk Sebagai Wahana PIDI, Dokter Baru Dikembangkan agar Terampil

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan, Cianjur, terpilih sebagai salah satu rumah sakit pelaksana Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) di tahun 2025. Program ini wajib diikuti dokter lulusan baru sebelum terjun ke lapangan dan nantinya juga dapat melanjutkan pendidikan spesialis. Pendamping Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) RSUD Cimacan, dr. Shelly Silvia Bintang, mengatakan […]

  • Disdikpora Cianjur Salurkan Ribuan Paket PMT Untuk PAUD, Sisanya Menyusul

    Disdikpora Cianjur Salurkan Ribuan Paket PMT Untuk PAUD, Sisanya Menyusul

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Cianjur.ruangpojok.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, menyalurkan ribuan paket Program Makanan Tambahan (PMT) untuk anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Cianjur, meskipun sempat mengalami keterlambatan. Program ini ditujukan untuk mendukung peningkatan gizi usia dini di wilayah lokus stunting, dengan total anggaran sebesar Rp100 juta bersumber dari dana APBD. Adapun, sebanyak 5.000 siswa […]

  • Bravo!! Satgas TNI Amankan Ribuan Rokok Ilegal Asal Jawa Timur di Cianjur

    Bravo!! Satgas TNI Amankan Ribuan Rokok Ilegal Asal Jawa Timur di Cianjur

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.com – Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI, yang terdiri dari Bais TNI, Tim Intel 061/SK, dan Unit Intel Kodim 0608/Cianjur, mengamankan sebanyak 24.400 bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 28 Februari 2025. Satgas gabungan TNI juga mengamankan lima orang penjual rokok ilegal, yaitu MG (34), D (28), SN (27), […]

expand_less