Pengembang Jadi Tersangka Baru Korupsi Agroeduwisata Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 5 Feb 2025

Pada pencairan tahap pertama, tersangka P menarik seluruh dana dari rekening penerima manfaat. Sebagian dana kemudian disalurkan kepada tersangka AK, yang mendistribusikannya ke DNF, SO, serta untuk keperluan pribadi dan pengurusan lahan Agroeduwisata.
Kamin menegaskan bahwa proyek ini seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat sesuai skema swakelola tipe 4, bukan oleh tim ahli.
Dari hasil penyelidikan, tersangka D diketahui mengerjakan proyek setelah dana terlebih dahulu dipotong.
“Setelah dilakukan perhitungan oleh ahli, ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,8 miliar,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, tim penyidik menyita lima unit tanah/bangunan, satu unit mobil, tujuh unit handphone, uang tunai Rp420 juta, serta sejumlah dokumen terkait proyek Agro Wisata Edu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2025
- Penulis: Admin


