Pemkab Cianjur Wajibkan SPPG Kantongi Izin Berbasis Risiko, Pelanggar Terancam Sanksi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Sekda Cianjur, Ahmad Rifai
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur mewajibkan seluruh Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi perizinan berusaha berbasis risiko sebelum beroperasi, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor B/400/182/Setda/04/2026 tertanggal 6 April 2026, guna menjamin legalitas, kesehatan, dan keselamatan usaha.
Pemkab Cianjur menerbitkan kebijakan ini untuk menertibkan administrasi sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha SPPG berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SPPG se-Kabupaten Cianjur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifa’i Azhari, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan operasional.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun persyaratan dasar yang harus dipenuhi meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Penulis: Ikbal





















































