Oknum ASN Pasirkuda Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 1 Nov 2024

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dalam video, ia mengakui semua yang dikatakannya,” lanjut Prasetya.
Selanjutnya, berkas perkara DN akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
“Karena perkara Pilkada memiliki jadwal yang lebih singkat, kami harapkan berkas bisa dilimpahkan pada Senin atau Selasa pekan depan,” jelasnya.
Terkait sanksi kepegawaian, Prasetya menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Menurut aturan terbaru Kemendagri, ASN yang dipidana lebih dari dua tahun bisa terancam pemecatan. Sementara dalam kasus ini, hukuman maksimal adalah enam bulan,” tutupnya
- Penulis: Admin


