Oknum ASN Pasirkuda Dijatuhi 1 Bulan Kurungan, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 13 Nov 2024

Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Asep, menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut, dan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
“Kami akan memikirkan lebih lanjut, karena kami perlu berunding dengan tim kami dan mempertimbangkan langkah terbaik,” katanya.
“Kami akan memutuskan dalam tiga hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.” Ujarnya
Asep juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan denda, tetapi merasa keberatan dengan hukuman penjara 1 bulan.
“Jika hanya denda, kami tidak masalah. Namun, jika harus menjalani penahanan, itu menjadi masalah, karena terdakwa memiliki pekerjaan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain,” ujarnya.
Asep menambahkan bahwa dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan mengambil keputusan hukum lainnya, termasuk berkoordinasi dengan tim dan berbicara dengan jaksa.
“Untuk denda dan percobaan, kami tidak keberatan, tapi untuk kurungan, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” Tutupnya.
- Penulis: Admin


