Breaking News
Beranda » Home » Meski 290-an SPPG di Sukabumi Miliki IPAL, DLH Sebut Baku Mutu Air Limbah Belum Teruji

Meski 290-an SPPG di Sukabumi Miliki IPAL, DLH Sebut Baku Mutu Air Limbah Belum Teruji

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Sistem pengolahan antara lain mencakup pemisahan minyak dan lemak, ekualisasi, proses anoksik-aerobik, klarifikasi, desinfeksi, hingga penampungan air olahan.

Hasil monitoring DLH di lapangan juga menemukan sejumlah IPAL SPPG belum bekerja secara optimal.

Persoalannya antara lain kapasitas pengolahan yang tidak sebanding dengan volume limbah serta proses pengolahan yang belum maksimal.

“Sebagian besar masih belum optimal. Ada yang terkendala dari segi proses maupun volume IPAL yang masih kurang,” ujar Trisda.

DLH juga menemukan indikasi bau dalam pemeriksaan fisik di sejumlah lokasi.

Namun, kondisi fisik tidak dapat menjadi dasar untuk memastikan air limbah memenuhi baku mutu.

“Untuk memastikan baku mutu tentu harus dilakukan pengujian laboratorium. Dari pemeriksaan fisik masih ditemukan indikasi seperti bau dan kondisi lainnya,” katanya.

Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025 juga mengatur pemantauan air limbah pada titik penaatan secara berkala.

Hasil pengelolaan dan pemantauan tersebut harus dilaporkan melalui sistem informasi pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan jumlah dapur SPPG mencapai lebih dari 400 unit, sementara pengujian DLH belum mencapai 10 persen, sebagian besar kualitas air limbah SPPG masih belum terverifikasi melalui pengujian laboratorium.

Trisda mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala DLH dalam memperluas pengawasan.

“Di satu bidang saja kami hanya sekitar tujuh orang,” ujarnya.

Untuk memperluas pengawasan, DLH mendorong pengelola SPPG melakukan pengujian kualitas air limbah secara mandiri dan menyerahkan hasilnya sebagai bahan pemantauan.

“Ini salah satu mekanisme pengawasan pasif. Dari laporan hasil pengujian mereka, kami bisa melihat apakah kualitas air limbah memenuhi baku mutu atau tidak,” kata Trisda.

DLH juga meminta SPPG yang memiliki IPAL dengan kapasitas atau sistem pengolahan belum memadai melakukan peningkatan.

Sebab, memiliki IPAL secara fisik tidak otomatis membuktikan air limbah telah memenuhi baku mutu.

Yang menjadi ukuran adalah kualitas air setelah melalui proses pengolahan dan hasil pengujiannya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
251
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
464,388
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
73,508
Pengunjung unik