Meski 290-an SPPG di Sukabumi Miliki IPAL, DLH Sebut Baku Mutu Air Limbah Belum Teruji
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Trisda Filtra Permata.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Sebanyak 290-an Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi disebut telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Namun, kualitas air hasil pengolahannya belum seluruhnya teruji.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Trisda Filtra Permata, mengatakan jumlah dapur SPPG telah mencapai lebih dari 400 unit berdasarkan informasi awal 2026.
Data sekitar 290 SPPG yang memiliki IPAL, kata Trisda, diperoleh DLH dari koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, pengujian kualitas air limbah yang dilakukan DLH baru mencakup kurang dari 10 persen SPPG.
“Yang sudah kami lakukan pengujian masih kurang dari 10 persen. Memang masih terbatas karena kemampuan dan sumber daya kami juga terbatas,” ujar Trisda kepada Ruangpojok.com, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari SPPG yang telah diuji, hanya satu atau dua dapur yang hasil pengujiannya dinyatakan memenuhi baku mutu.
Beberapa sampel lainnya masih menunjukkan parameter yang belum sesuai ketentuan.
“Ada satu atau dua yang sesuai. Namun, masih ada beberapa parameter yang belum memenuhi,” kata dia.
Kondisi tersebut membuat kualitas air limbah sebagian besar SPPG belum dapat dipastikan memenuhi baku mutu karena belum melalui pengujian laboratorium.
Padahal, pengelolaan limbah SPPG telah memiliki pedoman teknis melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Keputusan yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.
Setiap SPPG wajib mengolah air limbah domestik sebelum dibuang ke media air, drainase, atau irigasi.
Air hasil pengolahan juga harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Parameter yang diatur meliputi pH, BOD, COD, TSS, amoniak, deterjen total, minyak dan lemak, sisa klorin, serta fecal coliform.
Untuk air limbah dengan volume lebih dari 50 meter kubik per hari, batas BOD ditetapkan maksimal 30 miligram per liter dan COD maksimal 100 miligram per liter.
Selain kualitas air keluaran, regulasi tersebut mengatur standar teknologi pengolahan.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar