Menteri Pertanian Marah Besar, Pegawai Kementan Terlibat Korupsi Agrowisata Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 18 Des 2024

Selanjutnya, Amran menegaskan, bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden, berkomitmen memberantas korupsi. Ia juga memastikan proses hukum akan terus berjalan agar program Agro Edu Wisata dapat kembali berfungsi optimal.
“Biarkan pelanggar hukum diproses terlebih dahulu. Perintah Presiden jelas, korupsi harus kita perangi bersama,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, DR. Kamin, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni DNF (Pejabat Pembuat Komitmen) dan SO (Penerima Manfaat).
Maka dari itu, DNF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis: Admin


