Lansia di Cianjur Lapor Polisi, Akibat Dituduh Mencuri
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 17 Apr 2025

Foto : Dudun bersama kuasa hukumnya Ujang Ruslandi usai membuat laporan ke polisi
RUANGPOJOK.COM – Dudun (60), seorang pria paruh baya asal Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, melaporkan warga berinisial M ke Polres Cianjur atas dugaan fitnah dan tuduhan pencurian.
Dudun menghadapi tuduhan mencuri uang dan emas tanpa barang bukti. Polisi menahannya selama dua malam karena tuduhan tersebut.
Merasa dirugikan, Dudun mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan. Ia melaporkan warga Cicariang, Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Cianjur.
Kuasa Hukum Dudun, Ujang Ruslandi, SH., menyatakan, bahwa kliennya mengalami perbuatan tidak menyenangkan. Saudara M. menuduh dan memfitnah kliennya melakukan tindak pidana pencurian uang dan emas.
“Jadi, hari ini, kita secara resmi membuat laporan kepada Polres Cianjur,” kata Ujang Ruslandi di Mapolres Cianjur pada Rabu 16 April 2025 kemarin.
Ditanya tentang kronologis kejadian terjadinya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan tersebut?.
- Penulis: Admin


