Breaking News
Beranda » Home » KRYD Polres Cianjur Sita 99 Motor Knalpot Brong, Miras Oplosan dan Obat Terlarang Ikut Terjaring

KRYD Polres Cianjur Sita 99 Motor Knalpot Brong, Miras Oplosan dan Obat Terlarang Ikut Terjaring

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Saat pemeriksaan berlangsung, seorang yang diduga terkait kepemilikan minuman keras sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Aang menegaskan Polres Cianjur akan terus menggelar operasi knalpot brong demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini karena masyarakat menginginkan lalu lintas yang lebih tertib dan bermartabat,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, Polres Cianjur meminta pemilik kendaraan mengambil kendaraannya pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 12.00 hingga 16.00 WIB di Mapolres Cianjur.

Pemilik kendaraan wajib membawa STNK, BPKB atau bukti kepemilikan, serta fotokopi dokumen pendukung saat proses pengambilan.

Selain itu, Polisi juga mewajibkan pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat dibawa pulang.

Adapun, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelengkapan teknis sebelum diserahkan kembali.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
85
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
467,794
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
75,837
Pengunjung unik