Kejagung Tetapkan PPK BGN Budi Utomo sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik
- account_circle Ikbal
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Cpl Budi Utomo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Budi memiliki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Posisi itu membuat penyidik mendalami proses pengadaan, termasuk kewenangan Budi saat menjalankan tugasnya sebagai PPK.
Penyidik juga menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan kendaraan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penetapan Budi sebagai tersangka.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Kejagung menyatakan telah menetapkan Budi sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Penyidik kemudian menempatkannya di Pomdam Jaya.
Sebelum terseret perkara tersebut, Budi menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Budi juga berstatus sebagai prajurit TNI aktif ketika menjalankan tugasnya di lingkungan BGN.
- Penulis: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar