Kecelakaan Kerja di PT Lianhua Picu Kekecewaan Disnaker Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Foto : PT Lianhua Leather Industry.
RUANGPOJOK.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur menegaskan bahwa kematian pekerja konstruksi pemasangan atap di lingkungan PT Lianhua Leather Industry (LLI) termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB).

Foto : Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur
Selain itu, kecelakaan kerja bukan kali pertama terjadi di perusahaan tersebut. Banyak pekerja di bawah vendor PT LLI diduga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, padahal undang-undang mewajibkannya.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Cecep Dicky Haryadi menyatakan kekecewaannya terhadap PT LLI karena lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Sangat disayangkan, ini adalah kelalaian yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan bisa menerima sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
“Jika sudah ada korban jiwa, kasus ini termasuk kategori luar biasa. Kewenangan penindakan ada pada Wasnaker Jabar,” jelasnya.
- Penulis: Admin


