Kasus Warga Cianjur Keracunan Jamur Liar, Polisi Cek TKP dan Keluarkan Peringatan Keras
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026

Gambar Istimewa : Kepolisian meninjau ke lokasi TKP kasus keracunan jamur liar di cikalong
RUANGPOJOK.COM – Aparat kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus keracunan jamur liar yang menimpa tiga warga Kampung Tugaran, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Kamis malam, 22 Januari 2026.
Selain itu, Kapolsek Cikalongkulon AKP Arip Titim Firmanto menyebut polisi mengecek TKP sekitar pukul 19.50 WIB di rumah korban untuk memastikan kronologi keracunan akibat konsumsi jamur liar.
Selanjutnya, AKP Arip menegaskan bahwa korban mengalami keracunan setelah mengonsumsi jamur yang diambil dari lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
“Pengecekan kami lakukan untuk memastikan kronologi kejadian keracunan akibat mengonsumsi jamur liar,” ujar Arip, Jumat, 23 Januari 2026.
Peristiwa keracunan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tiga korban masing-masing Heni Hendrawati (47), M. Revan Nugraha (13), dan Seli Marselina (26), seluruhnya warga Kampung Tugaran, Desa Sukamulya.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula saat M. Revan Nugraha membawa jamur liar ke rumah.
- Penulis: Ikbal


