Kasus ASN Ikut Kampanye Paslon 02 Dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jabar
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 12 Nov 2024

Cianjur.ruangpojok.com – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YM dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur terus berlanjut.
YM, yang diduga menghadiri kampanye pasangan calon nomor urut 02, kini sedang dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi atau Kantor Wilayah Kemenag Jabar, setelah pelimpahan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur.
Kepala Kemenag Cianjur, H. Ramlan, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, ASN harus mematuhi aturan netralitas yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) tiga menteri.
“Sebagai ASN Kemenag, seharusnya ia memahami bahwa ASN harus netral sesuai SK tiga menteri. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” ungkap Ramlan, saat ditenui ruangpojok.com di kantor Kemenag, 12 November 2024.
Ramlan menambahkan bahwa laporan hasil klarifikasi dari Bawaslu telah dilimpahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Barat.
“Bawaslu sudah melakukan klarifikasi, dan hasilnya kami serahkan ke Kanwil untuk diproses secara administratif. Nanti sanksi administratif akan dikeluarkan oleh Kanwil Jawa Barat,” jelasnya.
oleh karena itu, Ramlan juga mengingatkan seluruh pegawai Kemenag Cianjur, baik ASN maupun non-ASN, agar mematuhi aturan netralitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama Pilkada.
“Saya berkali-kali menegaskan bahwa ASN harus netral sesuai SK tiga menteri. Jangan sampai Pilkada mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Yana Sopyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, menyebutkan bahwa berdasarkan analisis Gakkumdu, YM dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
- Penulis: Admin

























