Ironi Relokasi SDN Pasirkelewih Mande, Gedung Baru Pascagempa Ditinggalkan di Tengah Kepentingan Industri
- account_circle Ikbal
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Bangunan SDN Pasir Kelewih di Kecamatan Mande
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namun, relokasi itu menyisakan persoalan mengenai pemanfaatan bangunan sekolah lama. Gedung tersebut kini tidak lagi digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur masih mencatat bangunan lama sebagai aset daerah. Pihak terkait juga tengah memproses penghapusan aset tersebut sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.
Padahal, pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan anggaran rehabilitasi pada 2023 untuk memperbaiki kerusakan bangunan akibat gempa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penghapusan aset pemerintah harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Penghapusan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan persyaratan administrasi, alasan penghapusan, serta pertanggungjawaban pengelolaan aset.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dasar penghapusan bangunan sekolah yang belum lama direhabilitasi menggunakan anggaran negara.
Selain persoalan aset, pemerintah juga perlu membuka dasar pertimbangan relokasi, termasuk hasil kajian mengenai dampak aktivitas industri terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.
Kesepakatan kompensasi sekitar Rp1,5 miliar juga membutuhkan penjelasan terbuka. Publik berhak mengetahui mekanisme pemberian kompensasi dan pertanggungjawaban pembangunan gedung pengganti.
Relokasi memang memberikan fasilitas ruang kelas lebih banyak. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan hak anak untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.
Gedung baru kini menjadi tempat belajar para siswa. Sementara itu, bangunan lama yang pernah diperbaiki menggunakan anggaran negara justru kehilangan fungsinya.
Persoalan ini bukan sekadar perpindahan sekolah, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi lingkungan pendidikan dan mengelola aset publik secara transparan. (red)
- Penulis: Ikbal






Saat ini belum ada komentar