Dugaan Pidana Pemilu, ASN Pasirkuda Lanjut di Kepolisian
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 18 Okt 2024

“Hasil koordinasi kami dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) cianjur, hari kemarin sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk memastikan terkait kewenangannya sebagai penyidik,” kata yana, kepada media melalui saluran aplikasi whatsapp, Jumat, 18 Oktober 2024.
Lanjut yana, “Bahwa menurut keterangan saksi terlapor, peristiwa tersebut terjadi 27 september 2024, disitu ada ajakan untuk memilih paslon no 1” ungkapnya.
Adapun, menurut yana, lama proses penyidikan berlangsung selama 14 hari termasuk nanti pada proses penuntutan, dan terlapor sudah diserahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“untuk proses terlapor pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke polres tim penyidik,” ujarnya.
Oleh karena itu, yana mengatakan dari proses penyidikan bawaslu diduga ASN tersebit melanggar perundang-undangan pemilu dan netralitas ASN.
“Kalo bawaslu menilai bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pilkada dan netralitas ASN” tutupnya.
- Penulis: Admin

























