Dugaan Penyalahgunaan PIP di SMPN 3 Tanggeung Mencapai 400 Juta, 3 Orang Terlibat
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 2 Des 2024

“Tim kami menemukan bahwa mereka menyalahgunakan wewenang. Dana yang di selewengkan, termasuk dana yang seharusnya diterima siswa, mencapai lebih dari 400 juta rupiah,” jelasnya.
Pujo juga mengingatkan pentingnya pengembalian dana dalam waktu 60 hari setelah pihak terkait menerima LHP. Jika mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana, timnya akan merekomendasikan penerapan sanksi berat.
“Jika tidak ada itikad untuk mengembalikan dana dalam 60 hari, maka sanksi administrasi berat akan diberikan. Rekomendasinya adalah Disdikpora membuat surat kepada bupati terkait disiplin kepegawaian,” tutupnya.
- Penulis: Admin





















































