/ Oct 09, 2025

Dua Kali Disegel Satpol PP, PT Eka Karya Graha Flora Abaikan Aturan Perizinan di Cianjur

RUANGPOJOK.COM – Satpol PP Kabupaten Cianjur dan DPMPTSP kembali menyegel PT Eka Karya Graha Flora di Desa Kanoman, Cibeber, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Penyegelan tersebut karena perusahaan Produsen anggrek dan anthurium yang terbesar saat ini di Indonesia tersebut, belum melengkapi dokumen perizinan.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran peraturan daerah, meskipun sebelumnya perusahaan telah mendapat teguran dan peringatan.

“Ini adalah bagian dari penegakan aturan Pemda untuk menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan, perusahaan sempat beroperasi di bawah manajemen lama.

Namun, setelah pergantian manajemen dan perubahan regulasi, perusahaan belum memenuhi dokumen penting seperti PKKPR, izin lingkungan, PBG, dan perizinan usaha lainnya.

Baca Juga :  Bupati Cianjur Resmikan Mall Pelayanan Publik di Gedung CCC, Nasib Ramayana?

Saat penyegelan berlangsung, pihak perusahaan mengakui kelalaian mereka dan berjanji segera menyelesaikan proses perizinan.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan izin terbatas untuk perawatan tanaman di area perusahaan.

“Kegiatan perawatan bunga masih diperbolehkan secara internal, tetapi proses produksi harus dihentikan sampai semua izin selesai,” tambah Djoko.

Menurut Djoko, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menegakkan regulasi dan menciptakan iklim usaha yang tertib.

“Kami memastikan semua prosedur berjalan sesuai SOP. Ini adalah bentuk ketegasan dari pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

 

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!