Disnakertrans Cianjur Tunggu SE Resmi soal Penghapusan Batas Usia Rekrutmen
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025

Foto : Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur
Heru menjelaskan, usia produktif kerja di Indonesia umumnya 18–60 tahun, meski beberapa profesi seperti dosen bisa bekerja hingga 65 tahun.
“Ini mencerminkan perbedaan antara negara berkembang dan negara maju. Harapannya, usia harapan hidup dan produktivitas kerja bisa terus meningkat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi pusat, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang usia kerja.
“Usia, gender, dan keterampilan pelamar harus benar-benar diperhatikan. Selain itu, sikap dan etika kerja juga penting karena setiap perusahaan punya aturan masing-masing,” ucapnya.
Jika SE resmi diterbitkan, Disnakertrans Cianjur siap melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
“Kami akan menunggu surat edarannya terlebih dahulu. Kalau sudah ada, kami siap melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.
- Penulis: Admin


