Breaking News
Beranda » Home » Disdikpora Cianjur Tegaskan Larang Siswa Bawa HP dan Kendaraan ke Sekolah

Disdikpora Cianjur Tegaskan Larang Siswa Bawa HP dan Kendaraan ke Sekolah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Selaras dengan arahan Bupati Cianjur, Dr. Wahyu Ferdian, Pemerintah Kabupaten Cianjur berencana membuat regulasi baru yang melarang siswa membawa HP ke sekolah atau menggunakannya selama jam sekolah.

Disdikpora juga mempertegas larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Menurut Ruhli, kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah dan kepolisian yang melarang anak di bawah 17 tahun mengemudi.

“Siswa SD dan SMP jelas belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM. Membawa kendaraan bermotor berisiko tinggi terhadap keselamatan mereka,” tegas Ruhli.

Bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Ruhli menyarankan orang tua untuk mengantarkan anaknya secara langsung.

“Orang tua bisa mengantar anaknya menggunakan kendaraan pribadi. Jangan sampai anak disuruh membawa kendaraan sendiri atau menggunakan jasa orang lain yang tidak sesuai aturan,” tutupnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
105
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
456,941
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
67,976
Pengunjung unik