Dapur Umum SPPG di Cianjur Belum Kantongi Izin, Perkim Tegaskan Wajib Urus PBG dan SLF
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025

Foto Redaksi : Salah satu dapur MBG di kecamatan Mande.
Hingga kini, menurut Wandi, tidak ada satu pun dapur umum SPPG yang mengajukan perizinan. Padahal, status legal menjadi syarat mutlak bagi kegiatan pelayanan publik.
“Semua wajib punya izin. Dapur katering saja wajib. Kalau dari SPPG, sepengetahuan saya belum ada yang mengurus,” kata Wandi.
Perkim Cianjur hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. Penerbitan izin resmi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami hanya memberi rekomendasi. Setelah itu, izin keluar dari PTSP dan bisa dicek lewat sistem,” ujarnya.
Wandi mengimbau SPPG segera mengurus izin untuk menghindari pelanggaran hukum.
Kelengkapan dokumen lingkungan dan keandalan bangunan harus dipastikan sebelum program Makan Bergizi terus berjalan.
- Penulis: Admin


