Bukti Chat dan Video Dugaan Gratifikasi Oleh Saksi Pada Kasus PJU Diungkap Kejaksaan Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025

Foto redaksi : Bukti chat yang ditampilkan kejaksaan memperlihatkan Dadan Ginanjar meminta no rekening kepada RH.
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur membeberkan bukti berupa percakapan chat dan video klarifikasi dari RH, penerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar.
Dana tersebut ditransfer oleh Purbo dan diteruskan bukti transferannya oleh Dadan Ginanjar, yang menjabat sebagai Kepala Dinas aktif di lingkungan Pemkab Cianjur, kepada RH.
Bukti tersebut dipublikasikan saat konferensi pers terkait perkembangan dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum bersumber dari dana Provinsi Jawa Barat tahun 2023, yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Cianjur, Jumat, 11 Juli 2025.

Foto redaksi : video klarifikasi RH penerima aliran dana dari Purbo melalui Dadan Ginanjar.
Dalam video klarifikasi yang ditampilkan oleh kejaksaan Negeri Cianjur atas perintah Kajari Cianjur, Dr Kamin bahwa RH menjelaskan uang tersebut diduga digunakan para saksi untuk memuluskan perkara agar kasus PJU 2023 dihentikan oleh kejaksaan.
“Dimulai pada tanggal 18 Juni, Pak Dadan meminta bertemu dengan saya. Namun saya tidak bisa bertemu di Cianjur, dan akhirnya bertemu di Jakarta jam 21.30,” ungkap RH dalam video.
RH mengaku pertemuan tersebut berlangsung singkat dan dihadiri oleh seorang bernama Purbo yang tidak dikenalnya.
“Di sana ada Pak Purbo yang saya tidak kenal. Pertemuan terjadi selama 7 menit, dilanjutkan Pak Purbo dengan Pak Dadan,” kata RH.

Foto redaksi : Bukti chat yang ditampilkan kejaksaan memperlihatkan Dadan Ginanjar meminta no rekening kepada RH.
RH juga menyatakan bahwa Dadan memintanya memberikan nomor rekening. Tak lama kemudian, dana Rp1,5 miliar masuk ke rekeningnya.

Foto Redaksi : uang 1,5 m dari purbo berhasil masuk ke rekening RH, dan diteruskan bukti transferan kepada RH oleh Dadan.
- Penulis: Admin

























