Biadab!! Ayah Kandung di Cianjur Tega Setubuhi Anak Sendiri
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 7 Apr 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto ilustrasi : tindak asusila kepada anak dibawah umur oleh orang tuanya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AKP Tono menjelaskan pelaku merampas ponsel korban, lalu mengajaknya ke kamar dengan dalih mengembalikan HP. Tiba-tiba, pelaku memperlihatkan video porno sebelum berhasil menyetubuhi korban.
Pihaknya menjerat Pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar