Disdikpora Cianjur Sebut Guru Tak Bisa Asal Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat Barunya
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Foto Redaksi : Kepala Bidang GTK, Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan.
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah memberlakukan aturan baru yang lebih ketat untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah mulai 2025.
Kebijakan ini mewajibkan calon kepala sekolah untuk memenuhi sejumlah syarat khusus, termasuk pengalaman manajerial dan pelatihan, guna meningkatkan mutu pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan payung hukum baru untuk proses seleksi kepala sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Nomor 9 dan 5 Tahun 2025 menjadi dasar aturan ini.
Kabid GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah.
“Aturan baru ini memberikan kejelasan mekanisme sekaligus memastikan kualitas layanan pendidikan tetap terjamin,” ujarnya kepada RuangPojok.com, Rabu, 17 September 2025.
- Penulis: Admin


