Petani Kebun di Cianjur Dipenjara Usai Cekcok Jalan Umum Diportal Perusahaan
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Foto Redaksi : Kuasa Hukum, Erlang Rio Pratama mendampingi keluarga Qodir meminta penangguhan penahanan di polsek warungkondang.
RUANGPOJOK.COM – Seorang petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditahan polisi selama dua pekan setelah diduga melancarkan ancaman kekerasan verbal akibat jalan umum yang diportal paksa oleh sebuah perusahaan.
Qadir (56), warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, kini mendekam di Polsek Warungkondang.
Penahanan bermula dari laporan perusahaan perkebunan setempat yang menuduhnya melakukan ancaman kekerasan.
Konflik muncul karena perusahaan itu memportal jalan yang selama puluhan tahun menjadi akses warga, termasuk Qadir, untuk ke kebun.
“Klien kami ini hanya spontan meluapkan kekesalan akibat jalan yang tiba-tiba ditutup. Dia petani yang sehari-hari mencari nafkah lewat jalan itu bahkan sebelum perusahaan itu ada,” tegas kuasa hukum Qadir, Erlang Rio Pratama, Selasa, 26 Agustus 2025.
Melihat kondisi ekonomi Qadir yang serba terbatas, Erlang dan timnya akhirnya terenyuh untuk memberikan bantuan hukum.
Erlang menuturkan, pemasangan portal dilakukan perusahaan pada Juli 2025. Penutupan jalan itu memicu perdebatan sengit antara Qadir dan pegawai perusahaan, yang berujung pada laporan polisi.
- Penulis: Admin





















































