Breaking News
Beranda » Home » Bukti Chat dan Video Dugaan Gratifikasi Oleh Saksi Pada Kasus PJU Diungkap Kejaksaan Cianjur

Bukti Chat dan Video Dugaan Gratifikasi Oleh Saksi Pada Kasus PJU Diungkap Kejaksaan Cianjur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur membeberkan bukti berupa percakapan chat dan video klarifikasi dari RH, penerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar.

Dana tersebut ditransfer oleh Purbo dan diteruskan bukti transferannya oleh Dadan Ginanjar, yang menjabat sebagai Kepala Dinas aktif di lingkungan Pemkab Cianjur, kepada RH.

Bukti tersebut dipublikasikan saat konferensi pers terkait perkembangan dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum bersumber dari dana Provinsi Jawa Barat tahun 2023, yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Cianjur, Jumat, 11 Juli 2025.

Foto redaksi : video klarifikasi RH penerima aliran dana dari Purbo melalui Dadan Ginanjar.

Dalam video klarifikasi yang ditampilkan oleh kejaksaan Negeri Cianjur atas perintah Kajari Cianjur, Dr Kamin bahwa RH menjelaskan uang tersebut diduga digunakan para saksi untuk memuluskan perkara agar kasus PJU 2023 dihentikan oleh kejaksaan.

“Dimulai pada tanggal 18 Juni, Pak Dadan meminta bertemu dengan saya. Namun saya tidak bisa bertemu di Cianjur, dan akhirnya bertemu di Jakarta jam 21.30,” ungkap RH dalam video.

RH mengaku pertemuan tersebut berlangsung singkat dan dihadiri oleh seorang bernama Purbo yang tidak dikenalnya.

“Di sana ada Pak Purbo yang saya tidak kenal. Pertemuan terjadi selama 7 menit, dilanjutkan Pak Purbo dengan Pak Dadan,” kata RH.

Foto redaksi : Bukti chat yang ditampilkan kejaksaan memperlihatkan Dadan Ginanjar meminta no rekening kepada RH.

RH juga menyatakan bahwa Dadan memintanya memberikan nomor rekening. Tak lama kemudian, dana Rp1,5 miliar masuk ke rekeningnya.

Foto Redaksi : uang 1,5 m dari purbo berhasil masuk ke rekening RH, dan diteruskan bukti transferan kepada RH oleh Dadan.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
64
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
467,773
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
75,819
Pengunjung unik