/ Oct 09, 2025

Pelaku Pembunuhan di Kosan Samolo Ditangkap, Upaya Rekayasa Gagal

RUANGPOJOK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda asal Bandung yang tewas di kamar kostnya di Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Muhamad Ari Gunawan (21) tega membunuh rekan kerjanya sendiri di kosan korban lantaran rasa sakit hati akibat ucapan korbannya.

Mengejutkannya, Pelaku sempat berupaya merekayasa pembunuhan tersebut agar kematian korbannya murni bukan sebagai pembunuhan.

AKBP Rohman Yongki Dilatha, Kapolres Cianjur, mengatakan bahwa pemilik kost melaporkan penemuan RAA tak bernyawa pada 4 Mei 2025.

“Korban ditemukan terkapar di toilet kamar kostnya. Dugaan awal, kejadian berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.15 WIB,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Operasi Miras Bulan Ramadhan, 660 Botol Berhasil Disita Satpol PP Cianjur

Tim Satreskrim Polres Cianjur bersama Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah untuk autopsi.

Tim pemeriksa menemukan luka kekerasan fisik pada korban, termasuk benjolan di kepala, lecet di dagu, bekas cekikan, serta luka di anus yang diduga akibat sodomi.

Diperkirakan korban telah meninggal lebih dari 24 jam sebelum orang lain menemukannya.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku, Muhammad Ari Gunawan (21), warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di tempat kerjanya pabrik garmen di wilayah karangtengah.

“Pelaku mengaku membunuh korban karena tersinggung setelah dimaki dan dihina saat meminta rokok. Dalam keadaan emosi, ia membanting korban, menindih tubuhnya, lalu mencekik leher korban hingga tewas,” jelas AKBP Rohman.

Baca Juga :  Anggota MPR RI Ananda Tohpati Mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Sementara, Kasat Reskrim, Tono Listianto menambahkan, usai membunuh korbannya pelaku berencana merekayasa pembunuhan tersebut agar terlihat bukan sebagai pembunuhan.

“Pelaku berupaya merekayasa kejadian usai membunuh korbannya. Sebelum pergi, ia melemparkan kunci kamar kos ke dalam ruangan, mereset ponsel korban, dan membiarkan motor korban terparkir di depan kosannya,” kata Tono.

Tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos abu-abu, celana panjang hitam, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau-putih.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Cianjur imbau warga waspadai lingkungan dan laporkan hal mencurigakan. Informasi warga penting untuk penegakan hukum dan cegah kejahatan.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Gedung Aset Dinkes Terbengkalai Tahunan, Ratusan Jendela Hilang

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!