Satpol PP Cianjur Telusuri Legalitas Reklame Minuman Keras di Signature
- account_circle Zayu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Petugas juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memeriksa izin pemasangan reklame tersebut, Selasa 27 Oktober 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan menelusuri legalitas reklame yang menampilkan logo minuman keras di kawasan Signature. Petugas juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memeriksa izin pemasangan reklame tersebut, Selasa 27 Oktober 2026.
Ketua Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satpol PP Cianjur, Jekso Ronggo Ardhi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan bersama tim teknis.
Pemeriksaan mencakup legalitas pemasangan reklame dan pemenuhan kewajiban yang melekat pada izin. Jika petugas menemukan pelanggaran, Satpol PP akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan peraturan daerah (perda).
“Kami akan menindaklanjuti temuan di lapangan melalui koordinasi dengan tim teknis dari OPD terkait, mulai dari legalitas pemasangan reklame hingga kewajiban-kewajibannya. Apabila dugaan pelanggaran bisa dibuktikan, kami akan menempuh mekanisme penegakan perda,” ujar Jekso.
Ia menjelaskan, reklame harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Untuk memastikan status reklame di Signature, petugas akan memeriksa persyaratan yang menjadi dasar penerbitan izin.
Satpol PP juga membuka kemungkinan menelusuri legalitas penjualan produk apabila pemeriksaan menemukan indikasi aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
- Penulis: Zayu





Saat ini belum ada komentar