Breaking News
Beranda » Desa Kita » Pemkab Cianjur Usulkan 8 Situs Jadi Cagar Budaya 2026, Bendung Cihea Salah Satunya

Pemkab Cianjur Usulkan 8 Situs Jadi Cagar Budaya 2026, Bendung Cihea Salah Satunya

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengusulkan delapan situs dan bangunan bersejarah menjadi cagar budaya pada 2026.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur menyebut seluruh usulan tersebut kini memasuki tahap akhir penetapan.

Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur Yudha Azwar mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah mengkaji delapan objek tersebut.

“Untuk tahun 2026, di Kabupaten Cianjur ada delapan yang sedang kita usulkan menjadi cagar budaya dan saat ini sudah dalam tahap akhir penetapan,” ujar Yudha, Senin, 5 Oktober 2026.

Delapan objek yang diusulkan meliputi Kantor Pos Utama Cianjur, Makam Pangeran Hidayatullah, Punden Berundak Campalarang, dan Punden Berundak Lemah Duhur.

Kemudian Bendung Cisokan, Makam Sultan Ibrahim Chaliluddin, Gedung Eks Inlandsche School Cianjur, serta Makam Raden Aria Wira Tanu IV (Dalem Sabirudin).

Yudha menjelaskan, TACB meneliti sejumlah aspek sebelum memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya.

Kajian tersebut mencakup nilai sejarah, usia peninggalan, kondisi fisik, serta keberadaan objek yang masih terpelihara.

“Cagar budaya tentunya ada beberapa faktor yang diteliti oleh tim TACB yang harus memenuhi persyaratan,” kata Yudha.

Menurutnya, seluruh objek yang masuk usulan 2026 telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil kajian TACB.

“Delapan ini memang sudah memenuhi persyaratan, di antaranya mempunyai sejarah dan bangunannya masih terpelihara sejak zaman dulu,” ujarnya.

Penetapan delapan objek tersebut akan menambah jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Saat ini, Cianjur memiliki 21 cagar budaya yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten.

Sejumlah peninggalan penting juga telah masuk dalam daftar tersebut, termasuk Istana Kepresidenan dan Pendopo Cianjur.

Sementara itu, Situs Gunung Padang masuk dalam kategori cagar budaya tingkat pusat.

Yudha menegaskan, pemerintah tidak menjadikan penetapan cagar budaya sebagai upaya mengejar Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Disbudpar mengutamakan pelestarian agar perubahan fisik tidak menghilangkan nilai sejarah dari setiap peninggalan.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
195
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
463,907
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
73,117
Pengunjung unik