Lelang Barang Rampasan KPK Dijadwalkan Desember 2026, Ini Mekanisme Mengikutinya
- account_circle Ikbal
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Caption: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, saat menghadiri penyerahan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rabu, 30/9/2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan lelang barang rampasan negara pada 9 Desember 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, lelang tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
KPK secara rutin menggelar lelang barang rampasan sekitar empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Masyarakat dapat mengikuti lelang sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan penyelenggara lelang.
Asep mengatakan, masyarakat dapat memantau informasi barang yang akan dilelang melalui kanal resmi KPK.
Calon peserta juga dapat melihat katalog barang yang mencantumkan objek lelang beserta informasi terkait.
Selain melihat katalog, calon peserta dapat melakukan peninjauan langsung terhadap barang yang akan dilelang.
KPK menyediakan kesempatan bagi calon peserta untuk melihat barang rampasan di tempat penyimpanannya di Cawang.
Asep menjelaskan, KPK terlebih dahulu memeriksa kondisi dan keaslian barang sebelum memasukkannya dalam proses lelang.
- Penulis: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar