MARKET
LOADING  •  --
--
MEMUAT DATA
--
--
--
--
TREND
RUANGPOJOK.COM
Breaking News
Beranda » Sosial » Video Viral Pasangan di Media Sosial, Polsek Cidaun Klarifikasi ke Pihak Sekolah

Video Viral Pasangan di Media Sosial, Polsek Cidaun Klarifikasi ke Pihak Sekolah

  • account_circle Robby Zayu
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.com — Polsek Cidaun menelusuri beredarnya video di media sosial Instagram yang menampilkan dua orang sedang bermesraan dengan mengenakan pakaian olahraga yang identik dengan SMKN 1 Cidaun. Video tersebut sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Kapolsek Cidaun AKP Ogin Ginandjar mengatakan, personel Polsek Cidaun mendatangi SMKN 1 Cidaun, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi dan meminta keterangan dari pihak sekolah.

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aiptu Lala Maulana selaku KSPKT, Bripka Sandra M selaku P.S. Kanit Reskrim, serta Briptu Reza R dari Unit Reskrim.

“Berdasarkan keterangan pihak sekolah, salah satu orang yang tampak dalam video merupakan mantan siswa SMKN 1 Cidaun. Yang bersangkutan pernah bersekolah di SMKN 1 Cidaun hingga kelas 11 sebelum pindah ke sekolah lain di wilayah Garut dan lulus pada 2025,” katanya.

Dari penelusuran tersebut, polisi juga memperoleh informasi bahwa kedua orang yang berada dalam video telah menikah pada 30 Mei 2026.

“Video tersebut disebut dibuat sekitar September 2026 ketika keduanya sedang beristirahat di sebuah saung setelah melakukan aktivitas berkebun,” ujarnya.

Menurut keterangan yang diterima kepolisian, video tersebut awalnya diunggah oleh kedua orang yang ada di dalam video melalui akun media sosial mereka. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa keduanya sudah tidak berstatus sebagai pelajar SMA. Video kemudian dihapus.

“Video itu disebut telah diambil dan diunggah kembali oleh akun Instagram lain tanpa izin dari kedua orang yang berada dalam video,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek Cidaun mengimbau pihak sekolah agar para siswa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat membuat, mengunggah, maupun membagikan konten di ruang publik digital.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Robby Zayu

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGUNJUNG RUANGPOJOK.COM
VIEWER HARI INI 136 Page Views
TOTAL VIEWER 1.676.284 Page Views
TOTAL PENGUNJUNG 634.168 Unique Visitors