Breaking News
Beranda » Dewan Perwakilan Rakyat » Komisi I DPRD Sukabumi Tegas: SPPG Wajib Urus Perizinan, Tak Ada Urusan Dapur Dewan

Komisi I DPRD Sukabumi Tegas: SPPG Wajib Urus Perizinan, Tak Ada Urusan Dapur Dewan

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP, mengatakan tidak ada pengecualian bagi SPPG dalam menjalankan aturan daerah.

Penegasan itu disampaikan setelah Komisi I menggelar pertemuan dengan pengelola SPPG, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, dan mitra SPPG.

Pertemuan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026.

Surat edaran tersebut mengatur Pemenuhan Standar Pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jalil mengatakan surat edaran Bupati menjadi salah satu dasar bagi pengelola SPPG untuk memenuhi standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu kami mengundang para korwil, korcam, dan mitra SPPG untuk mendapatkan informasi sekaligus mendorong perizinan segera ditindaklanjuti,” ujar Jalil usai rapat koordinasi antara komisi I dengan dapur SPPG Kabupaten Sukabumi, Jum’at, 4 September 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, terdapat sekitar 402 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 371 SPPG disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Jalil menilai kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar operasional SPPG memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, pelaksanaan program pemerintah tidak menghapus kewajiban pengelola untuk mematuhi peraturan daerah.

“Tidak ada kata dapur dewan. Semua harus tunduk pada aturan. Perda harus ditegakkan dan berlaku untuk semua,” tegas Jalil.

Ia menjelaskan PBG dan SLF bukan sekadar kelengkapan administrasi.

PBG berkaitan dengan persetujuan penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan SLF menunjukkan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
548
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
475,937
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
81,153
Pengunjung unik