Bak Rumah Hantu! Ruangpojok Datang ke Kantor PU Sukabumi, Tak Temukan Satu Pun Pegawai
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi tampak sepi saat didatangi Ruangpojok, Jumat, 4 September 2026.
Ruangpojok mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 13.30 WIB untuk meminta konfirmasi terkait sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan dan pekerjaan dinas.
Namun, tidak satu pun pegawai terlihat di dalam kantor. Petugas keamanan juga tidak tampak berada di lokasi saat kunjungan tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena Jumat tetap merupakan hari kerja pemerintahan, meski terdapat kebijakan mengenai pelaksanaan work from home (WFH) bagi sebagian ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah, mengatakan kepada Ruangpojok bahwa pegawai kemungkinan melaksanakan WFH pada Jumat.
“Pak lagi WFH. Kalau eselon II dan III tidak. Coba tanyakan ke kabidnya. Kalau satpam harusnya ada,” kata Ganjar
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pengaturan antara pegawai yang menjalankan WFH dan pejabat tertentu yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Aturan mengenai transformasi budaya kerja ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1-11/3233-BKPSDM/2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Surat edaran tersebut menjadi salah satu dasar penerapan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Kebijakan WFH juga berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tugas kedinasan ASN berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, pejabat struktural tertentu tetap harus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi kantor PU yang tidak menunjukkan kehadiran pegawai pada saat kunjungan karena itu membutuhkan penjelasan dari pejabat yang bertanggung jawab.
Terlebih, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar