Breaking News
Beranda » Hukum » Dua Bandar Ganja Ditangkap di Cianjur, Polisi Sita Hampir 15 Kilogram Ganja Siap Edar

Dua Bandar Ganja Ditangkap di Cianjur, Polisi Sita Hampir 15 Kilogram Ganja Siap Edar

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – Satresnarkoba Polres Cianjur menangkap dua bandar narkoba jenis ganja dan menyita 14,81 kilogram ganja siap edar.

Barang bukti dikemas menyerupai produk frozen food. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pria berinisial DN di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.

Petugas semula menduga DN hanya sebagai penyalahguna narkoba. Namun, hasil penggeledahan menemukan puluhan paket ganja kering siap edar yang disimpan dalam keranjang di laci meja.

“Awalnya kami menerima laporan penyalahgunaan ganja oleh DN. Setelah digeledah, ternyata ditemukan banyak paket ganja kering siap edar,” ujar Alexander saat press release di Mapolres Cianjur, Selasa, 22 Juli 2026.

Hasil pemeriksaan mengungkap ganja tersebut diperoleh dari pelaku berinisial EM, warga Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet.

Satresnarkoba kemudian memburu EM dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menemukan lokasi penyimpanan ganja di sebuah gubuk kawasan lahan jagung di Kecamatan Sukaresmi.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less