Breaking News
Beranda » Kabupaten Cianjur » Ratusan Dapur MBG Berlomba Bangun IPAL, DLH Akui Hanya Enam Dapur Miliki Dokumen Lingkungan

Ratusan Dapur MBG Berlomba Bangun IPAL, DLH Akui Hanya Enam Dapur Miliki Dokumen Lingkungan

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 22 menit yang lalu

RUANGPOJOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur mencatat baru enam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Padahal, jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus bertambah dan sebagian telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait kepatuhan perizinan lingkungan pada dapur-dapur MBG yang saat ini beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Cianjur, Ade Bobon Sutrisman, mengakui pihaknya belum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.

“Kita belum mengecek semuanya karena ini merupakan rangkaian proses perizinan. Nanti semua akan melewati tahapan mulai dari PKKPR, SPPL, PBG sampai SLF,” kata Ade saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 19 Juni 2026.

Menurut dia, hingga saat ini baru enam dapur yang telah memenuhi kewajiban memiliki SPPL sebagai persetujuan lingkungan.

“Yang sudah memiliki SPPL baru enam. Di luar enam itu belum memiliki SPPL,” ujarnya.

Ade menjelaskan, keberadaan IPAL tidak serta-merta membuat sebuah dapur memenuhi seluruh kewajiban lingkungan.

Sebab, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah tetap wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“SPPL itu wajib karena bagian dari perizinan lingkungan. Untuk mengolah limbah memang harus ada IPAL. Bisa saja mereka membuat IPAL lebih dulu, tetapi tetap harus memiliki SPPL sebagai persetujuan lingkungannya,” katanya.

Ia menegaskan, sistem pengolahan limbah yang dibangun harus sesuai dengan komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan yang diterbitkan pemerintah.

“IPAL harus sesuai dengan dokumen SPPL yang dikeluarkan DLH. Jadi bukan hanya membuat IPAL, tetapi pengelolaan limbahnya juga harus sesuai dengan komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan tersebut,” ujar Ade.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban memiliki persetujuan lingkungan diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less