Breaking News
Beranda » Home » Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Pelajar di Cianjur

Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Pelajar di Cianjur

  • account_circle Najib
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan R bin S, 35 tahun, sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak tirinya, SH, 16 tahun, seorang pelajar di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan tersangka diduga membunuh korban di rumah mereka di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026.

Menurut Alexander, penyidik menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga tersangka.

Pelaku mengaku sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Kondisi tersebut disebut turut memengaruhi hubungan pelaku dengan korban.

“Tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati yang dipicu masalah rumah tangga dan hubungannya dengan korban,” kata Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat, 29 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.

Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan kabel pengisi daya telepon seluler.

Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka terhadap korban sebelum memastikan korban meninggal dunia.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Najib
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
73
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
467,782
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
75,828
Pengunjung unik