Breaking News
Beranda » Home » Polres Cianjur Sikat 67 Motor Knalpot Brong, Kendaraan Dinas Ikut Terciduk

Polres Cianjur Sikat 67 Motor Knalpot Brong, Kendaraan Dinas Ikut Terciduk

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – Polres Cianjur menindak 67 sepeda motor berknalpot brong dalam operasi penertiban pada Selasa, 17 Maret 2026, di wilayah Cianjur.

Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan satu kendaraan dinas berpelat merah karena melanggar aturan keselamatan berkendara.

Penertiban ini menjadi respons cepat atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar yang semakin meresahkan pengguna jalan.

Uniknya, petugas menemukan satu motor dinas berpelat nomor A 2363 E yang turut diamankan karena pengendaranya tidak menggunakan perlengkapan keselamatan.

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kebisingan jalan akibat knalpot brong. Penindakan ini dilakukan demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan knalpot tidak standar hanya diperbolehkan di area khusus seperti sirkuit.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less