Waduh! 22 Kendaraan Pemkab Sukabumi Bernopol “Gaib”, Nilainya Capai Rp3,2 Miliar
- account_circle Ikbal
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi : sebanyak 22 kendaraan milik Pemkab Sukabumi tak bernopol.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Persoalan identitas kendaraan menjadi bagian dari penatausahaan dan pengamanan aset tetap pemerintah daerah.
BPK meminta BPKAD melengkapi informasi identitas kendaraan secara memadai dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
KIB menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mencatat dan menginventarisasi barang milik daerah.
Karena itu, kelengkapan identitas kendaraan penting untuk memastikan data administrasi sesuai dengan kondisi aset yang berada di lapangan.
BPK mencantumkan tindak lanjut berupa penyempurnaan KIB B dengan identitas kendaraan yang lengkap.
Selain persoalan pencatatan aset, kendaraan bermotor yang digunakan di jalan juga wajib memenuhi ketentuan registrasi.
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi STNK dan TNKB.
TNKB merupakan tanda nomor kendaraan bermotor yang memuat nomor registrasi kendaraan beserta informasi masa berlaku.
Dengan demikian, Pemkab Sukabumi perlu memastikan kendaraan yang digunakan di jalan memenuhi ketentuan administrasi kendaraan.
Dalam laporannya, BPK meminta Pemkab Sukabumi membenahi informasi identitas kendaraan dalam KIB.
Pemerintah daerah menargetkan tindak lanjut tersebut selesai dalam 60 hari sesuai rencana aksi pemeriksaan.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar