Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polres Cianjur Amankan 270 Gram Sabu
- account_circle Ikbal
- calendar_month 18 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur menunjukkan barang bukti sabu seberat 270,03 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika. Polisi menangkap tiga tersangka dan masih memburu satu pelaku yang masuk DPO.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga terhubung dengan wilayah Sumatera dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso mengapresiasi sinergi aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2026.
Menurut Affan, sebagian besar narkotika yang beredar di Indonesia saat ini berasal dari luar negeri.
“Narkotika saat ini banyak berasal dari luar negeri, terutama Kamboja, melalui jalur Thailand dan Malaysia,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
- Penulis: Ikbal

